Ketentuan visa kunjungan s.d 3 bulan (seperti untuk Turis dan perjalanan bisnis)/Visa Schengen :
Permohonan visa harus sudah diajukan paling lambat 15 hari kalender sebelum rencana keberangkatan, dan paling cepat 3 bulan sebelum mulainya kunjungan.
Pemohon visa harus menyertakan berkas - berkas tertentu dalam bentuk asli dan fotokopi. Jumlah dan jenis berkas disesuaikan dengan kriteria sebagai berikut:
- Tujuan dari rencana kunjungan
- Lamanya kunjungan dan negara yang dituju/berwenang
- situasi di negara asal
- Buku tabungan/rekening koran dengan tanggal teraktual yang memperlihatkan pergerakan saldo rekening pada suatu waktu tertentu (paling tidak 3 bulan)
- kartu kredit beserta tagihan kartu kredit
- travel check
- lembaran penerimaan gaji
- surat keterangan pekerjaan
- bukti terregistrasi yang menyatakan pengambilalihan tanggungjawab terhadap biaya dan/atau tempat tinggal pribadi
Secara rinci diperlukan berkas dokumen untuk pengajuan Visa Schengen sebagai berikut:
- formulir permohonan yang sudah diisi lengkap dan benar
- paspor atau dokumen perjalanan yang masih berlaku sedikitnya 3 bulan setelah masa berlaku visa kunjungan habis
- satu buah pasfoto terbaru, berwarna, latar belakang putih atau abu-abu muda (3,5 x 4,5 cm, biometris)
- bukti rute perjalanan dalam bentuk sebuah booking tiket penerbangan
- sebuah surat pernyataan penjaminan (yang dibuat pengundang di hadapan pihak keimigrasian di Jerman) untuk perjalanan kunjungan, sebuah undangan dari mitra bisnisnya di Jerman bagi perjalanan bisnis atau berkas-berkas yang mana dapat dilihat bahwa si pemohon mampu mendanai sendiri perjalanannya
- Surat keterangan asli dari pemberi kerja di Indonesia, bahwa si pemohon bekerja di tempatnya
- bukti reservasi hotel dengan alamat lengkap dan nomor reservasi, langsung dari hotel yang bersangkutan di Jerman.
Pemohon menunjukkan Asuransi Kesehatan Perjalanan yang harus berlaku di semua negara Schengen dan berlaku selama masa kunjungan/transit di negara Schengen selama masa berlaku visa. Asuransi kesehatan perjalanan ini harus mempunya pertanggungan minimal sejumlah 30.000,- Euro.
Pemohon visa di bawah umur 18 tahun, memerlukan tandatangan kedua orang tua atau orang yang memiliki hak perwalian di formulir permohonan. Penandatanganan formulir permohonan ini dilakukan oleh kedua orangtua di depan loket visa atau di kantor notaris setempat, dan disertai legalisasi terhadap tandatangan oleh pihak notaris tersebut.
Dokumen-dokumen, undangan, surat jaminan resmi dan sebagainya yang dikirimkan ke Kedutaan tanpa diminta, tidak akan mendapatkan perhatian dalam proses visa. Semua dokumen yang diperlukan harus dibawa langsung oleh pemohon saat mengajukan permohonan visa.
Pengajuan permohonan visa yang dikirimkan melalui pos, pihak ketiga atau Konsul Honorer (Bali dan Surabaya) tidak dimungkinkan.
Semua proses yang dilakukan di Bagian Visa adalah cuma-cuma, kecuali biaya visa atau biaya faksimili. Formulir permohonan diberikan cuma-cuma.
Biaya visa: (dibayarkan dalam rupiah sesuai kurs ECB).
Pemohon pada dasarnya membayar sebesar 60,00,- Euro, tidak tergantung dari jenis visanya dan tidak tergantung dari lokasi permohonan. Anak-anak di antara 6 sampai 12 tahun dikenakan biaya sebesar 35,00,- Euro. Anak-anak di bawah 6 tahun dibebaskan dari biaya visa. Pemohon akan menerima bukti pembayaran.
Bilamana pada penyerahan permohonan terdapat paspor atau berkas yang salah, dipalsukan atau palsu, maka hal ini dapat berakibat pada tuntuan dari pihak berwenang setempat. Selain itu permohonan tersebut akan ditolak.
sumber: http://www.jakarta.diplo.de
Tidak ada komentar:
Posting Komentar